Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Saling Serang Antar Pendukung Paslon, Kasus Wako Dumai Rentan Hilangkan Simpati Masyarakat di Pilkada 2020



DUMAI -- Sejak ditetapkan pada 3 Mei 2019 silam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singgih menuai pro dan kontra. Persoalan hukum yang sudah memakan waktu selama setahun lima bulan menimpa Walikota Dumai, tampak menghangat kembali dengan dipangilnya beberapa saksi oleh KPK.

Walikota Dumai yang akrab disapa Zul AS merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan 2018. Beberapa saksi dihadirkan mulai dari pejabat Pemko Dumai, Anggota DPRD Dumai, kontraktor hingga kalangan orang terdekat nomor satu di Kota Dumai ini.

Dengan status tersangka yang disandang Wako Dumai terlalu lama dengan lambannya proses hukum, sehingga menuai pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat. Adanya yang menginginkan Walikota Dumai ini segera ditahan dan ada juga yang memuji tindakan yang dilakukan orang nomor satu Kota Dumai.

“Jika dia (Zul AS) bersalah, segera ditahan dan proses menurut hukum yang berlaku. Apabila dia tidak bersalah, mohon juga segerakan tetapkan bahwa benar dia tidak bersalah,” ungkap sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Rabu (11/11).

Menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kota Dumai dan sedang menjalani proses kampanye, hal ini menjadi ajang saling menjatuhkan antar kandidat. Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, namun hal ini menjadi ‘Satire’ di tahun politik.

Selanjutnya, menjelang Pilkada 9 Desember 2020, nampak beberapa pendukung atau simpatisan paslon saling serang dengan saling mengkaitkan dengan dua kasus yang menimpa Walikota Dumai aktif Zul AS.

Dalam kasus Walikota Dumai dan kabarnya sudah puluhan orang saksi dihadirkan di KPK, Penulis hanya mengingatkan akan mengurangi simpati masyarakat dalam menentukan pilihan pada Pemilukada 9 Desember 2020 mendatang.

Dugaan kemungkinan, dari empat pasangan calon peserta Pilkada Dumai juga akan terseret kasus yang menimpa Zul AS. Empat peserta Pilkada Dumai 2020 merupakan bagian dari kebijaksanaan yang diambil saat kasus ini bergulir.

Dari delapan orang yang mengikuti proses kontestasi Pilkada Dumai 2020, hanya dua orang saja yang tidak ada kaitan dengan kasus menimpa Walikota Dumai. Namun, enam nama merupakan bagian dari kebijaksanaan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P pada tahun 2017 dan 2018.

Jika kita ulas kasus ini, Zul AS menjadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akankah dalam kasus ini, hanya Zul AS saja yang akan menjadi tersangka tunggal?

Apakah dalam kasus yang menimpa Zul AS ini akan ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam perolehan dukungan di Pilkada Dumai 2020?

Ditulis: Edriwan

Founder Redaksi Grup Bersama


Posting Komentar

0 Komentar