Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Polisi Amankan Nelayan di Kaltim yang Jual Kapal untuk Bisnis Narkoba



KUTAIKARTANEGARA -- Berdalih ingin membeli kapal baru, seorang nelayan di Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat beralih berdagang sabu-sabu setelah menjual kapal miliknya. Apesnya belum sempat menjual habis narkoba yang dimiliki, warga desa Kuala Samboja ini diamankan polisi.

Resnarkoba Polres Kukar mengamankan barang bukti sebanyak 450 poket sabu seberat 153,6 gram dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak 22 juta rupiah. Pria inisial NA (50)ditangkap petugas di rumahnya Sabtu (30/1/2021) lalu.

Kasat Narkoba Iptu Encik Indrayani mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang mengatakan rumah pelaku kerap digunakan untuk transaksi narkoba sejak 3 bulan ini. Pelaku diketahui merupakan pemain tunggal dan merupakan bandar besar narkoba yang beroperasi di daerah Kuala Samboja.

"Penjualannya rata rata kepada para nelayan yang sedang mencari ikan di laut, biar kuat bekerja menurut pengakuannya, harganya ada yang seratus lima puluh ada yang dua ratus," kata Iptu Encik Indrayani kepada detikcom di kantornya Senin (1/2/2021) .

Encik mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan di lokasi sebelum penangkapan. Pengintaian dilakukan sekitar 1 minggu.

"Team kami sempat seminggu melakukan penyelidikan di lokasi itu, dan hasilnya kami mencurigai sebuah rumah yang sering didatangi nelayan dan akhirnya tim langsung melakukan penggerebekan kemudian bertemu pelaku dan petugas menemukan 81 poket shabu yang ditaruh di tempat duduknya," jelas Encik.

Berdasarkan keterangan pelaku petugas kemudian mengembangkan kasusnya dan melakukan penggeledahan di kamar pelaku. Polisi kembali menemukan barang bukti sebanyak 369 poket sabu di dalam kamar tersebut.

"Hasil penyelidikan memang diketahui pelaku memang merupakan pemain tunggal peredaran narkoba di tempat itu, dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan tempat pelaku mengambil barang haram itu," tutup Encik.

Sementara itu NA mengaku nekat menjadi bandar narkoba untuk mencari modal. NA mengatakan dirinya berniat mengganti kapal miliknya yang sudah bocor agar bisa kembali melaut lagi.

Dari hasil menjual kapal inilah ia mendapatkan uang Rp 15 juta, modal inilah yang kemudian seluruhnya dibelikan narkoba jenis sabu yang kemudian dijual.

"Kapalnya hancur Pak ai, jendela-jendela sudah jebol, makanya dijual buat modal beli sabu ini. Kapalnya dijual untuk beli ini, dan rencana kalau ada untungnya buat membeli kapal baru," kata NA kepada wartawan.

Ia mengaku awalnya menjual narkoba dengan jumlah yang kecil. "Modalnya dua juta kemudian dapat untung jual lagi hingga 3 bulan, yang terakhir karena ingin membeli kapal maka iapun membeli dalam jumlah besar dengan harapan seminggu barang dagangannya bisa kembali modal," jelasnya.

Namun sayang belum sempat membeli kapal baru dari hasil menjual narkoba. Uang keuntungan menjual sabu sudah disita polisi sebagai barang bukti.

NA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *** (dtc/red)

Posting Komentar

0 Komentar