Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Kendaraan Dinas Akan Dikandangkan, Gubri Larang ASN Mudik


PEKANBARU
 -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat mudik lebaran tahun 2021.

Untuk memastikan pegawai maupun pejabat tidak mencuri-curi mudik Lebaran, Pemprov Riau akan mengandangkan seluruh kendaraan Dinas operasional pejabat. 

"ASN tidak boleh mudik Lebaran. Itu sudah kita larang," kata Gubernur Riau. Senin (26/4). 

Karena itu, Gubri menegaskan pihaknya berencana akan mengumpulkan atau mengandangkan kembali kendaraan dinas sebelum Lebaran. 

"Kan yang jelas tak boleh mudik. Itu kalau ASN sudah ada sanksinya bagi yang mudik Lebaran," tegas Gubri. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sanksi bagi ASN yang nekad melanggar larangan mudik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. 

"Sanksi kita lihat sesuai kesalahan  berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010. Itu ada disiplin ringan, teguran lisan, tertulis dan penyataan tidak puas," katanya. 

"Sedangkan sanksi disiplin sedang, bisa penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji. Kalau sanksi berat itu pemberhentian," tambahnya.

Larangan mudik sudah diberlakukan pemerintah mulai 22 April sampai 24 Mei 2021.***(red)

Sumber: Cakaplah.com

Posting Komentar

0 Komentar