Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Diduga Ada Tekanan Terhadap Disnakertrans Dumai Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya


DUMAI
-- Disnakertrans Kota Dumai diduga mendapatkan tekanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan tindakan pemberhentian sementara pekerjaan terhadap perusahaan vendor di PT. Sari Dumai Oleo (SDO), Senin (3/5).

Hasil dari Sidak yang dilakukan Tim Disnakertrans Kota Dumai di PT SDO tertanggal 21 April 2021, didapati adanya 6 perusahaan vendor  PT SDO yang belum melengkapi Dokumen yang ada. Akhirnya dengan waktu yang ditentukan, vendor-vendor tersebut diberikan waktu untuk melengkapi dokumen tersebut.

Didapati adanya 5  perusahaan vendor yang belum melengkapi dokumen, antara lain PT. Emira, PT. Rawlindo, PT. Sumatra Indonesia, PT. Rafika Riau Perkasa dan PT. Berjaya.

Menindaklanjuti itu, Disnakertrans Kota Dumai Akhirnya melayangkan surat pemberhentian sementara pekerjaan untuk perusahaan vendor yang ada di PT SDO, Rabu (28/4) lalu.

Tetapi apa mau dikata, Disnakertrans Kota Dumai ingin menegakkan aturan yang ada, tetapi diduga adanya tekanan-tekanan dari atas, sehingga kegiatan pemberhentian sementara pekerjaan ditunda.

Malah yang tampak dilapangan Pihak PT SDO mendatangi Kantor Walikota Dumai, Senin pagi 3 Mei 2021 untuk menjumpai Plt Kadis Disnakertrans Kota Dumai Syahrinaldi, S. Sos, M, Si.

Plt Kadis Disnakertrans Kota Dumai Syahrinaldi, S. Sos, M, Si  yang juga menjabat Assisten II Pemko Dumai saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, bahwa tadi pihak perusahaan PT SDO telah menghubungi ingin menghadapnya. Akan, tetapi ia mengatakan sedang berada dikantor atas (Walikota Red) ruang Assisten.

"Setelah mereka sampai saya katakan kemarenkan sudah ada dilayangkan surat ke PT SDO, tetapi mengapa tidak juga melaporkan dokumennya," sebutnya.

Beliau melanjutkan, segera lengkapi dokumennya dan harus menjalin kerjasama yang baik. Jika ada pekerjaan, segera laporkan ke Disnakertrans Kota Dumai.

"Jadi pihak perusahaan berjanji akan melengkapi Dokumennya dalam pekan ini," pungkasnya.

Sementara Humas PT. SDS Kameru Bangun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan, tadinya ingin menjumpai Syahrinaldi di kantor Disnaker, tetapi beliau berada di kantor Walikota.

"Kami akan segera penuhi kekurangan laporan dan akan ikuti aturan yang berlaku," tulisnya.


Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap-Tekal) Dumai Ismunandar turut angkat bicara terkait kejadian ini. Disnakertrans Dumai sudah komitmen untuk penegakan aturan agar memaksimalkan penyerapan Tenaga Kerja Lokal.

Selanjutnya, dapat terlaksana dengan baik dengan mengeluarkan surat Pemberhentian Pekerjaan Sementara di 5 perusahaan vendor yang beroperasi di PT SDO yang melanggar aturan tentang pelaporan tenaga kerja luar yang masuk di kota Dumai.

"Kita dari FAP-Tekal minta ketegasan dari Walikota  dan DPRD Kota Dumai tentang permasalahan ini. Karena kami sudah bertungkus lumus dilapangan tanpa mahar untuk menyelidiki masalah ini," imbuhnya.

"Untuk sekarang ini, kami masih menghormati dan menahan diri. Tapi kalau tidak ada kebijaksanaan dari pimpinan daerah, baik eksekutif maupun legislatif, maka kami akan mengirim 'Surat Cinta' ke Kapolres Dumai. Salam Perjuangan," pungkas Nandar.

Edison, S.H Wakil Ketua Komisi I DPRD Dumai juga mengatakan, surat tembusan pemberhentian sementara pekerjaan belum  diterima (DPRD, red).

"Jika memang perusahaan belum melapor ke Disnakertrans Kota Dumai tentang tenaga kerjanya dan izin lainnya, tutup saja itu perusahaan," imbuhnya.

"Pemko harus tegas tentang ini, nanti jika surat tembusan sudah masuk. Kami (DPRD) akan panggil perusahaan dalam waktu dekat," pungkas Edison.

Disini timbul tanda tanya, apa yang sebenarnya terjadi ?. Karena Tim Disnakertrans Kota Dumai sudah melakukan Sidak dan telah melayangkan Surat Pemberhentian Sementara Pekerjaan ke PT SDO.

Akan tetapi karena sesuatu hal kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan. Ini menjadi Pertanyaan besar, ada apa dibalik ini semua ?.*** (tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar