Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Oknum Manajemen Perusahaan yang Beroperasi di Kota Dumai Diduga 'Anggap' Kota Ini Tidak Bertuan


DUMAI
-- Miris Kita melihat akan sikap dari Oknum Manajemen Perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai ini, seolah-oleh mereka menganggap Dumai ini tidak bertuan. Minggu (2/5).

Bagaimana tidak, Disnakertrans Kota Dumai saja tidak dihargai oleh 5 Vendor Perusahaan yang mengambil pekerjaan di PT. Surya Dumai Oleo (SDO).

Pada tanggal 21 April 2021 yang lalu, Tim dari Disnaker Dumai melakukan Sidak ke PT SDO karena adanya laporan bahwa disana diduga  ada Perusahaan yang bekerja memakai tenaga kerja dari Luar daerah dengan persentase yang jauh lebih besar dari tenaga kerja lokal, serta adanya Perusahaan yang belum melaporkan tenaga kerjanya.


Saat Sidak, ditemui ada beberapa perusahaan yang belum melaporkan Dokumen pekerjaannya ke Disnakertrans Kota Dumai, Tim Disnaker Dumai memberikan tenggat waktu untuk Perusahaan-perusahaan tersebut melengkapi Dokumennya.

Tetapi sampai Waktu yang telah ditentukan, 5 Perusahaan Vendor PT SDO belum juga melengkapi Dokumen kelengkapan kerja tersebut, Perusahan itu adalah PT.Sumatra Indonesia, PT. Emira, PT. Rawlindo, PT. Rafika Riau Perkasa dan PT. Berjaya.

Menanggapi Permasalahan tersebut, Disnakertrans Kota Dumai menyurati PT SDO terkait Vendor yang belum melengkapi berkas tenaga kerja dari luar Kota Dumai, Jumat 30 April 2021 yang lalu.

Surat yang dilayangkan Disnakertrans ke PT. SDO prihal pemberhentian pekerjaan sementara, dikarenakan dokumen 5 Vendor PT. SDO belum lengkap.

Dengan Surat yang dilayangkan Disnakertrans Kota Dumai ke PT. SDO ini membuktikan bahwa Disnakertrans Kota Dumai tidak tinggal diam untuk menegakkan aturan di dalam Ketenagakerjaan.

Syahrinaldi, S.Sos, M.Si Plt Kepala Dinas Disnakertrans Kota Dumai meminta pihak perusahaan harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

"Kita mengharapkan kepada pihak perusahaan untuk malengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan harus melengkapi Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Kota Antar Daerah (SPP AKAD)," tulisnya.

"Dasar hukum permenaker no 39 Tahun 2016 pasal 44 dan 45 Menyangkut hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Kepmen 100 Tahun 2004, PP nomor 35 Tahun 2021," pungkasnya melalui pesan Singkat WhatsApp.


Sementara itu Kabid Hubungan Industrial Irwan, S. Sos mengatakan, Kita juga sudah beberapa kali meminta kepada pihak Management SDO sebagai pihak pemberi kerja mengenai hal tersebut, namun sampai saat ini tidak ada konfirmasi ke Disnaker kembali.

"Sebagaimana  juga mengenai syarat-syarat kerja belum dilengkapi oleh pihak Vendor yang ada di PT SDO, sebaiknya pekerjaan mereka dihentikan saja sementara sampai mereka melengkapi dokumen-dokumen sesuai dengan aturan-aturan Ketenagakerjaan yang berlaku," pungkas Irwan.

M. Fadli. SH Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Dumai juga menjelaskan tentang surat Disnakertrans Kota Dumai prihal pemberhentian pekerjaan sementara ke PT. SDO ke awak media diruang kerjanya.

"Disnakertrans Kota Dumai telah melayangkan surat pemberhentian pekerja sementara ke PT.SDO karena Vendor-vendornya belum melengkapi data yang kita minta," ucapnya.

"Kalau pun ada membawa tenaga kerja dari luar, kita mau disesuaikan dengan ketentuan Permenaker 39 tahun 2016 pasal 44 dan 45, kalau itu sudah dilengkapi silahkan pekerja dari luar Kota Dumai untuk bekerja, tetapi kalau itu belum dilengkapi mohon tidak dipekerjakan tenaga kerja dari luar Kota Dumai," tegasnya.***(iwan)

Posting Komentar

0 Komentar