Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Pemberhentian Pekerjaan Sementara Vendor PT SDO Disepakati Pada Saat HeariNg di DPRD


DUMAI
-- Menanggapi perihal Tembusan surat pemberhentian pekerjaan sementara yang dilayangkan Disnakertrans Kota Dumai pada tanggal 28 April 2021 ke PT. Surya Dumai Oleo (SDO), karena adanya 5 Vendor PT SDO yang tidak melengkapi Dokumennya.

Dengan adanya surat tersebut, DPRD Komisi I Kota Dumai bergerak cepat melakukan Hearing dengan mengundang Disnakertrans Kota Dumai dan Vendor-vendor sekaligus manageman PT SDO sendiri. Rabu (5/5).

Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Dumai, HeariNg dihadiri Ketua Komisi I DPRD Hj. Haslinar, S.Sos beserta jajarannya, Plt kadis Disnakertrans Kota Dumai Syahrinaldi, S.Sos, M.Si beserta jajarannya dan Managemen PT. SDO beserta Vendornya.

HeariNg tersebut berjalan cukup hangat, karena Bapak/Ibu Dewan Kita yang terhormat sangat jengkel dan geram mendengar adanya Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai berbuat seperti ini, seakan tidak ada kapoknya Perusahaan-perusahaan selalu berbuat seperti ini.

Dalam Hearing ini DPRD Komisi I Kota Dumai mendukung penuh dan merekomendasikan  sesuai surat Disnakertrans Kota Dumai perihal pemberhentian sementara pekerjaan yang dilakukan di PT SDO.

Ketua Komisi I DPRD Haslinar, S.Sos saat diwawancari awak media tentang perihal Hearing yang dilakukan bersama Disnakertrans Kota Dumai dan Pihak PT SDO.

"Kita Hearing dengan Disnakertrans Kota Dumai beserta PT SDO dan mitranya, terkait tidak adanya laporan pemakaian tenaga kerja yang ada diperusahaan itu ke Disnakertrans Kota Dumai," ucapnya.

"Jadi hasil hearing hari ini, kami dari Komisi I DPRD Kota Dumai, sepakat untuk memberhentikan sementara pekerjaan yang dilakukan perusahaan Vendor PT SDO, Sebelum perusahaan itu melengkapi dokumen yang dibutuhkan, segala kegiatan diberhentikan, terhitung hari ini," tegas Haslinar.


Sementara Plt Kadis Disnakertrans Kota Dumai Syahrinaldi, S.Sos, M.Si melalui Kabid Penempatan tenaga kerja M.Fadli. SH menyampaikan keawak media tentang hasil hearing hari ini.

Bukan hanya vendornya saja yang melaporkan Dokumen ke Disnakertrans, tetapi juga PT SDO nya sendiri juga harus melaporkan dokumen.

"Untuk pencabutan surat pemberhentian sementara pekerjaan, pihak perusahaan harus melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku," ucap Fadli.

"Dengan hasil hearing ini, agar menjadi peringatan bagi perusahaan yang berada di Kota Dumai harus mengikuti aturan yang berlaku," pungkas Fadli.

Saat awak media mempertanyakan tentang adanya dugaan Tekanan terhadap Disnakertrans Kota Dumai untuk melakukan pemberhentian pekerjaan sementara, Beliau enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Sementara itu Ketua Umum Fap Tekal Dumai Ismundar yang akrap disapa Ngah Nandar, turut angkat bicara dalam menanggapi Permasalahan ini keawak media.

Nandar mengatakan, Dengan adanya rekomendasi hasil hearing dari DPRD Kota Dumai tentang tetap dilaksanakan pemberhentian sementara pekerjaan terhadap 5 vendor yang bekerja di area PT SDO sebelum menyelesaikan persyaratan menurut aturan yang berlaku kepada Disnakertrans Kota Dumai.

"Maka Kami akan membantu memantau dan memonitor di lapangan, agar pihak perusahaan  menghormati rekomendasi dari DPRD Kota Dumai tersebut," imbuh Nandar.

Nandar melanjutkan, "Fap Tekal Dumai akan tetap terus menjadi Sosial Kontrol dibidang Ketenagakerjaan, yang komitmen dengan aturan yang berlaku tanpa ada Intervensi dari pihak manapun," tutup Nandar mengakhiri ucapannya.

Jadi disini marilah Kita bersama-sama untuk menjadi sosial kontrol tentang masalah Ketenagakerjaan, agar kedepannya hak pemuda-pemudi Kota Dumai untuk dapat bekerja/ berkarir di daerahnya sendiri akan terwujud.***(iwan)

Posting Komentar

0 Komentar