Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Ismunandar: Alhamdulillah Hak Ahli Waris Korban Kebakaran PT SDO Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan

 


DUMAI -- Hak ahli waris korban kecelakaan kerja Kebakaran di PT Sari Dumai Oleo (SDO) telah disalurkan kepada 3 orang ahli waris sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu jika Lajang senilai162 Juta, anak satu senilai 252 Juta dan maksimal anak dua senilai 362 juta Rupiah. Minggu(27/6).

Semua ini tak luput dari perjuangan berbagai pihak yang telah peduli dan melakukan Action nyata untuk membantu keluarga/ahli waris korban agar mereka mendapatkan Haknya yaitu berupa santunan yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Ketua Konsolidasi SBSI Dumai yang juga Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Ismunandar mengatakan, Kami dari SBSI dan Fap Tekal Dumai dengan ikhlas di beri kuasa untuk menyuarakan Hak ahli waris korban musibah kebakaran tangki PT SDO.

"Alhamdulillah, Kami memberi respect dan mengucapkan terimakasih atas kepedulian yang tinggi akan tindakan yang cepat dari DPRD Kota Dumai, Komisi V DPRD Provinsi Riau, Disnakertrans Prov Riau, Disnakertrans Kota Dumai serta kawan-kawan seperjuangan yang telah berani menyuarakan dan memperjuangkan santunan untuk keluarga korban," ungkap Nandar.

"3 ahli waris telah mendapat kan hak nya sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku dan satu ahli waris lagi atas nama ahli waris Almarhum kuntana masih dalam proses oleh pihak perusahaan karena ada sesuatu hal yang perlu disiapkan," ucap pria yang akrab disapa Ngah Nandar.

Nandar melanjutkan, InsyaAllah berdasarkan surat pengaduan Kita bernomor 114/SBSI/DUM/VI/ 2021  yg kita layang kan tanggal 21 juni 2021 kemarin, Kita tetap komitmen dan juga telah bersinergi dengan Komisi 1 DPRD Kota Dumai, bahwa Hearing tetap dilaksanakan dengan tujuan agar semua lebih transparan dalam pemberian santunan.

"Serta memberi peringatan yang keras agar pihak Perusahaan lebih mengutamakan keselamatan kerja dan juga taat hukum dibidang Ketenagakerjaan, Karena ini menyangkut keselamatan nyawa manusia," tambah Nandar kembali.

Sementara untuk proses pidananya, Kita tetap menunggu dan menghormati hasil penyelidikan oleh pihak yang berwajib.

"InsyaAllah Ridho Allah yang Kita dapat, karena memperjuangkan Hak anak yatim untuk mendapatkan Hak yang layak dari keringat almarhum ayahnya," pungkas Nandar sembari berkaca-kaca.

Salah satu keluarga/ahli waris korban yang tidak ingin namanya  dipublikasikan, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Ismunandar dan kawan-kawan.

"Terimakasih atas bantuan serta perjuangannya karena telah sudi mengulurkan bantuan kepada Kami untuk mendapatkan Hak secara layak. Karena ini sangat berguna untuk kelangsungan hidup Kami beserta anak-anak kelak," sebutnya.

Ia juga menambahkan, Juga Ucapan rasa terimakasih kepada PT SDO dan CV PTT karena telah sportif untuk membayarkan kewajibannya kepada Kami, Keluarga/ahli waris Korban.

"Tiada apa yang dapat Kami ucapkan, selain rasa terimakasih yang sebesar-besarnya, semoga Allah SWT membalas segala kebaikan dari bang Nandar beserta kawan-kawan semua, teruslah untuk memperjuangkan hak buruh," pungkasnya mengakhiri pembicaraan.

Kamero Bangun Humas PT SDO saat dikonfirmasi Via WhatsApp mengatakan, berkaitan dengan hak keluarga/ahli waris korban sudah ditangani dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk masalah detail jumlah bantuannya, besok akan saya update, karena maaf saya lagi persiapan mau ibadah," pungkasnya mengakhiri.***(Iwan Ziro)

Posting Komentar

0 Komentar