Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Komisi V DPRD Riau Sidak ke PT SDO Untuk Memastikan Hak Keluarga Korban

 


DUMAI -- DPRD Provinsi Riau Komisi V melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait adanya kejadian kebakaran Tanki Timbun di PT Sari Dumai Oleo (SDO) di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Jumat (25/6).

Sidak ini bertujuan untuk mengawasi santunan yang akan diberikan oleh pihak perusahaan kepada keluarga/ahli waris korban sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan.

Rangkaian sidak ini diketuai oleh Eddy A. Moh Yatim. S.Sos, M.Si Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau serta dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi V, yakni Soniwati, dr Sunaryo, H. Zulkifli Indra, Marwan Yohanis, Ramos Teddy Sianturi, Ade Hartati Rahmat, Mira Roza dan dr Arnita Sari. Turut hadir pada saat itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, S.Sos bersama pengawas tenaga kerja.

Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy A. Mohd Yatim, S.Sos, M.Si dengan tegas meminta kepada perusahaan untuk menunaikan haknya selaku karyawan, sebagai akibat dari kecelakaan kerja tersebut. Di samping itu, beliau juga meminta kepada Kadis Nakertrans  Provinsi Riau untuk memastikan perusahaan membayarkan kompensasi kepada keluarga korban.

"Tidak hanya santunan, namun masa depan pendidikan anak yang ditinggalkan oleh korban juga harus diperhatikan. Itu semua sudah diatur dalam BPJS Ketenagakerjaan," ucap Eddy.



Anggota Komisi V Mira Roza memberikan apresiasi kepada PT SDO yang sudah ikut serta dalam menanamkan modal dan meramaikan dunia usaha di Kota Dumai. Namun, lanjut Mira yang terlebih penting adalah bagaimana perusahaan, memenuhi ketentuan undang-undang tenaga kerja, khususnya terkait dengan keselamatan kerja.

"Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan domainnya perusahaan. Ini harus menjadi perhatian utama, sebaba pekerjaan yang dilakukan berisiko tinggi," ujar anggota DPRD daerah pemilihan Dumai, Bengkalis dan Meranti ini.

Sandi Manager Human Service PT SDO berjanji akan memenuhi hak-hak korban yang tewas pada insiden kecelakaan kerja di PT SDO beberapa waktu lalu.

Dirincikan Sandi, korban yang meninggal ada 5 orang. Satu dari PT SDO yang merupakan asisten manager, diberi santunan hingga Rp 1 Miliar. Kemudian, 4 korban lagi merupakan pekerja dari kontraktor, diberi santunan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sudah tekankan kepada kontraktor untuk membayarkannya dengan rincian sesuai BPJS Ketenagakerjaan yakni, untuk korban lajang dibayarkan senilai Rp 162 juta, karyawan dengan anak 1 senilai Rp 252 juta dan maksimal dengan anak 2 senilai Rp 365 juta," tegas Sandi.

"Kami tegaskan, jika kontraktor tidak tunaikan kewajibannya, kami akan blakcklist perusahaan tersebut. Sedangkan, santunan akan kami ambil alih," ujar Sandi.

Sementara itu Kadisnakertrans Provinsi Riau, Jonli, S.Sos meminta kepada perusahaan untuk menunaikan kewajibannya dalam minggu ini. Tidak itu saja, terkait pekerjaan lainnya Disnaker sudah mengeluarkan surat penghentian sementara sebagian kegiatan pekerjaan di perusahaan.

"Kami meminta kepada perusahaan untuk melengkapi dokumen K3 sesuai dengan yang dipersyaratkan. Hal ini sebagai langkah antisipasi mencegah timbulnya korban-korban berikutnya," ujar mantan Plh Walikota Dumai ini.***(Tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar