Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Rapat Dengar Pendapat Oleh DPRD Kota Dumai Terkait Santunan Kepada Ahli Waris Korban

 


DUMAI -- Komisi I DPRD Kota Dumai mengadakan Rapat dengar pendapat terkait santunan kepada keluarga/ahli waris korban kecelakaan tenaga kerja di PT Sari Dumai Oleo (SDO). Jumat (2/7).

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Dumai, Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Edison, SH beserta segenap anggota DPRD Kota Dumai dan dihadiri oleh Plt Kadisnakertrans Kota Dumai Satrio Wobowo, AP, M.Si beserta jajaran, Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Perwakilan PT SDO serta Ketua Konsolidasi SBSI Dumai dan Segenap keluarga/ahli waris Korban.

Menurut pantauan dilapangan, tidak tampak kehadiran penanggung jawab/perwakilan Pihak CV. Perkasatama Teknik pada saat Rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kota Dumai.

Pada kesempatan ini Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai Edison, SH menyampaikan, hari ini Kita telah mendapatkan solusi, perhitungan-perhitungan yang telah dipaparkan oleh pihak Pengawas Disnakertrans Provinsi dan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengacu kepada aturan yang telah ada.

"Tapi bagaimanapun masih ada sisa yang belum dibayarkan, Kita menegaskan kepada pihak terkait harus segera dibayarkan kekurangan santunan kepada keluarga/ahli waris korban," tegas Edison

Kadisnakertrans Provinsi Riau melalui Agustiawirman Bidang pengawasan juga turut menyampaikan, bahwa pada Rabu tanggal 30 Juni 2021, Kami telah memanggil Penanggung jawab dari Pihak CV. PTT untuk menanyai perihal santunan yang telah diberikan.

"Menurut laporan yang diberikan, Pihak perusahaan telah memberikan santunan kepada ahli waris korban Alm Asan Hari Lubis senilai 336.500.000 Rupiah, kepada ahli waris korban Alm Kiki Candra senilai 249.500.000 Rupiah, kepada ahli waris korban Alm Ahmad Zaini Sembiring senilai 162.500.000 Rupiah dan kepada ahli waris korban Alm Kuntana senilai 42.000.000 Rupiah," sebutnya.

"Kami dari Disnakertrans Provinsi akan mengeluarkan surat Nota Penetapan Perintah Bayar terkait santunan kecelakaan kerja di PT SDO pada tanggal 08 Juli 2021," pungkasnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai melalui Kabid Pemasaran Herlambang menjelaskan, berdasarkan PP No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Disini dijelaskan besaran Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian setelah di sesuaikan dengan UMK Kota Dumai, maka didapati jika lajang atau belum mempunyai anak, santunannya senilai 184.424.032 Rupiah, anak 1 santunannya senilai 271.424.032 Rupiah dan maksimal anak 2 santunannya senilai 358.424.032 Rupiah," sebutnya.

Ismunandar Ketua Konsolidasi SBSI Dumai yang mewakili keluarga/ahli waris korban menegaskan, Kami ingin semuanya jelas tentang hak ahli waris yang sebenar-benar nya.

"Serta meminimalisir manipulasi data dan intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan pribadi," ucap Nandar

"Kami sangat berterimakasih kepada DPRD Kota Dumai karena merespon surat permohonan Hearing Kami, karena ini murni untuk memberikan edukasi dan pembinaan ke perusahaan dan pekerja, agar tetap di jalur Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku," lanjut Nandar sembari mengakhiri pembicaraan.

Saat dikonfirmasi, Kamero Bangun Humas PT SDO menyatakan, Kami menunggu Surat Pemerintah Bayar dari Disnakertrans Provinsi.

"Setelah Kami menerima surat tersebut Kami akan meneruskan ke kontraktor, tapi apabila kontraktor tidak membayarkan, maka PT SDO akan membayarkannya," tutup Kamero.

Sebenarnya sangat disayangkan akan ketidakhadiran Penanggung jawab/perwakilan CV PTT pada saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kota Dumai ini.***(Iwan Ziro)

Posting Komentar

0 Komentar