Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Sopir Bupati Kuansing Andi Putra Jemput Rp500 Juta ke Rumah GM PT Adimulia Agrolestari



KABAPESISIR.COM (Pekanbaru) --  Deli alias Puncak diperintah oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra datang ke rumah terdakwa Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari. Sopir Andi tersebut menjemput uang Rp500 juta.

Hal itu disampaikan Deli ketika memberikan kesaksian kasus suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan, Kamis (24/2/2022).

Deli mengaku dirinya diperintahkan oleh Andi Putra untuk datang  ke rumah Sudarso pada tanggal 27 September 2021. Sore hari, ia berangkat ke rumah Sudarso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer Volmar Simanjuntak lalu mempertanyakan apakah Deli diperintah untuk menjemput uang.

"Tidak ada diperintah ambil uang, bupati hanya minta datang ke rumah Sudarso saja," kata Deli.

Ketika Deli tiba, ada istri Sudarso dan Kepala Kantor  PT Adimulia Agrolestari, Syahlevi. Sudarso langsung bertanya pada Deli, apakah dirinya membawa tas.

"Saya tidak bawa tas, lalu datang istrinya memberi saya tentengan," ungkap Deli.

Selanjutnya Sudarso menyerahkan uang Rp500 juta kepada Deli. Uang tersebut dibagi lima ikat dengan pecahan Rp100 ribu. Sebelum dimasukkan ke tas, Sudarso meminta Deli untuk menghitung kembali uang tersebut.

Setelah menerima uang, Deli meninggalkan rumah Sudarso dan langsung kembali ke Teluk Kuantan. Setelah sampai, uang tersebut diserahkan ke  Andri alias Aan, selaku pengawas kebun milik Andi Putra. Uang dititipkan ke Aan atas suruhan Andi Putra.

"Uang langsung saya titipkan ke Aan. Karena nanti Pak Bupati yang mau ambil sendiri ke Aan," ungkap Deli.

Menurut  Deli, uang itu akhirnya diambil oleh Andi Putra dua hari setelah dititipkan ke Aan. Kemudian bersama saksi,  Andi Putra membawa uang itu ke Pekanbaru dengan menggunakan mobil.

"Apakah uang itu untuk  perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari?," tanya JPU.

Deli menyatakan dirinya tidak mengetahui uang itu untuk keperluan apa. "Saya tidak tahu," kata Deli.

Selain Deli, JPU juga menghadirkan saksi  Andri  alias Aan dan  Hendri yang merupakan Ajudan Bupati Andi.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Sudarso memberikan suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra sebesar Rp500 juta terjadi medio September-Oktober 2021 lalu.

Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang. Ada tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari yang  akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Terdakwa memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.

Terdakwa yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan.

Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan. Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra.

Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.  

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, terdakwa melaporkan kepada Frank.

Kemudian Frank menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumah Terdakwa di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Terdakwa melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra.

Ketika itu, Andi meminta terdakwa mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Terdakwa bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, terdakwa Sudarso ditangkap oleh petugas KPK. Karena Sudarso diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT Adimulia Agrolestari. *** (ckp/red)

Sumber: Cakaplah.com

Posting Komentar

0 Komentar