Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Deklarasi Penolakan Ketua KAN Yang Baru Karena Diduga Melanggar Hukum Adat Tertinggi



KABAPESISIR.COM (SOLOK) - Petinggi adat Simpang Tanjung Nan IV menyatakan sikap menolak atas dikukuhkannya Jon Herman Datuak Rajo Diaceh sebagai Ketua KAN pada Tanggal 24 Mei 2023, dikarenakan pengukuhan KAN yang baru diduga tidak sah secara adat dan undang-undang, Simpang Tanjung Nan IV, Selasa (30/05).

Acara Kerapatan adat ini dihadiri oleh Rajo nan barampek Nagari Simpang Tanjung Nan IV yaitu, Anasri Sahar Datuak Rajo Mudo, Alfauzi Datuak Rajo Aceh, Mahyunar Datuak Rajo nan Putiah, Dasnil Datuak Rajo Bilang, serta tuo nagari yaitu, H. Yaumar Khatib Marajo dan pemuka adat lainnya dari kalangan anak kemenakan.

Bentuk Deklarasi pemuka adat ini tertuang ke dalam 6 poin penting yaitu :

1. Pemilihan Ketua KAN tersebut dilakukan tidak pada tempatnya, dikarenakan dilakukan di Kantor Wali Nagari. Seharusnya dilakukan di Kantor KAN/Balai Adat/Masjid, Mosholla. Pengukuhan itu juga penuh dengan intervensi dari pemerintah, Asisten I Bupati Solok, Camat dan Walinagari Simpang Tanjung Nan IV.

2. Ketua KAN yang dibentuk melanggar hukum adat tertinggi yaitu musyawarah dan mufakat serta mengenyampingkan pucuk adat selaku pemimpin adat tertinggi di Simpang Tanjung Nan IV yaitu, Niniak Nan Barampek, cikal bakal berdirinya nagari Simpang Tanjung Nan IV. Sebagaimana terbukti didalam SK yang dibenarkan oleh pemuka adat suku pada tanggal 05 Juli 2022 yang dijadikan acuan yang sah namun direnggut secara sepihak oleh kelompok yang bekerjasama dengan pemerintah.

3. Ketua KAN yang dibentuk oleh pemerintah masih banyak terdapat penolakan-penolakan dari berbagai unsur, yang artinya "rantiang masih badatiek, buruang masih bakicau".

4. SK kepengurusan KAN yang dibentuk oleh pemerintah melanggar norma adat yaitu yang dikeluarkan pemerintah/Walinagari, yang seharusnya berdasarkan Permendagri dan Perda Provinsi Sumatera Barat juga hukum adat SK itu dikeluarkan oleh KAN itu sendiri.

5. Ketua KAN yang dikukuhkan pada tanggal diatas telah menghancurkan Filosofi tertinggi Minangkabau yaitu alam takambang jadi guru dan adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah.

6. Dalam pembentukan pengurus KAN tersebut melanggar undang-undang 1945 pasal 18 b.

Hasil dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa kepengurusan KAN yang dikukuhkan oleh pemerintah batal secara hukum, dan menyatakan bahwa Mahyunar Datuak Rajo nan Putiah sebagai ketua KAN yang Sah dipilih melalui musyawarah dan mufakat.

Mahyunar Datuak Rajo nan Putiah menyampaikan kepada awak media terkait hal tersebut, katanya " KAN yang sah sesuai adat salingka nagari telah dibentuk tanggal 05 Juli 2022 dan sudah dikeluarkan SK oleh KAN itu sendiri sampai tahun 2028. Namun tanggal 20 Februari diintervensi oleh pemerintah lalu terpilih dan dikukuhkanlah oleh Walinagari yang diindikasikan untuk menguasai tanah Ulayat nagari, luasnya kurang lebih 25 Ha yang dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab  tidak menurut aturan yang berlaku."

Saya juga menegaskan kepada seluruh kalangan bahwa keputusan tertinggi masalah adat di nagari terletak  pada Rajo nan 4. Ketua KAN yang sah menurut hukum adat tertinggi adalah saya sendiri. Tutupnya.

H. Yaumar khatib Marajo selaku tuo Nagari menyatakan bahwa, " terjadinya intervensi dari pihak pemerintah melalui surat edaran dari pemerintah untuk peleburan ketua KAN terpilih Mahyunar Datuak Rajo nan Putiah."

Selanjutnya pembentukan pengurus KAN tidak boleh diintervensi oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang 1945 pasal 18b, tapinya nyatanya pemerintah ikut campur dalam pembentukan pengurus KAN. Intervensi pemerintah ini berawal dari tidak maunya ketua KAN menandatangani surat pembelian tanah dari salah satu pihak yang membeli tanah.

Harapan saya kedua belah pihak mau kembali bermusyawarah dan bermufakat, karena "ndak Ado kusuik nan ndk salasai, karuah nan tak janiah". (novri)

Posting Komentar

0 Komentar