Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Demi Tingkatkan Penjualan, Diduga Oknum JNE Langgar Aturan Dan Rugikan Negara



KABAPESISIR.COM (BATAM) - JNE Batam diduga telah menyalahi aturan pengiriman paket, paket atau barang yang akan dikirim keluar kota melalui jalur laut dengan membuka jasa penitipan barang via Tanjung Balai Karimun yang diduga demi menghindari pajak. Selasa (02/05/23).

Paket atau barang yang akan dikirim hanya boleh melalui jalur udara yang telah ditetapkan pusat, sementara cabang Batam diduga melalui jalur laut menuju Tanjung Balai Karimun dan selanjutnnya dikirim ke berbagai kota untuk menghindari pajak.

Oknum JNE cabang Batam menerima pengiriman dari konsumen berupa pakaian, barang elektronik dan lainnya via cabang utama dan agen yang kemudian dikenalkan ke pihak yang disebut 'vendor' yang akan memberangkatkan pengiriman tersebut menggunakan kapal di pelabuhan tikus yang ada di Batam.

Vendor ini merupakan pemilik kapal yang saat ditelusuri ternyata hanya kenalan oknum tersebut dan bukan vendor resmi yang telah ditunjuk oleh pusat untuk pengiriman motor dan barang pindahan. 

Informasi yang dirangkum dari mantan pekerja JNE Batam membenarkan bahwasanya itu telah lama terjadi, apabila bermasalah pusat tidak akan bertanggung jawab karena pusat memang tidak membenarkan hal tersebut.

Narasumber juga menjelaskan, barang kargo tersebut dikumpulkan di gudang yang berada di Plamo Garden dan akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus yang ada di Tanjung Riau dengan tujuan Balai, yang sejatinya barang tersebut keluar dari Batam demi menghindari pajak yang berlaku. Rabu (26/04/23). 

Saat awak media melakukan investigasi di lapangan dan akan melakukan pengiriman barang berupa Kain dengan berat di perkirakan 30-50 kg di JNE ruko Flamo Garden persimpangan Kabil, pegawai JNE bernama Ryan membenarkan adanya vendor yang akan mengurus segala sesuatunya. Jumat (28/04/23)

Termasuk pajak dan keamanan barang yang akan dikirim ke alamat langsung tanpa ada tambahan biaya yang akan memberatkan pemilik barang

Dikutip dari surat implementasi dan Keputusan No Kep.07/BC/2019 Pihak Bea Cukai telah membuat kebijakan dan diterapkan demi mengantisipasi kebocoran pajak, dan wilayah Batam termasuk wilayah FTZ (Free Trade Zone) atau bebas pajak untuk meningkatkan investor.

Kebijakan yang diterapkan merupakan implementasi dari Surat Keputusan No Kep.07/BC/2019 yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai, terkait alur pengiriman barang ke luar Batam. Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak awal Februari 2019, dimana alur pemeriksaan yang sebelumnya hanya menggunakan pemeriksaan X-Ray, berubah menjadi lebih ketat dengan pemeriksaan selektif satu per satu. 

Selain pemeriksaan, menurut Kepala Kantor Pos Cabang Batam, M. Wandi, pemerintah juga melakukan penetapan pajak pada pengirim terhadap satu tujuan di atas nilai US $75. Detail perhitungan besaran pajak yang dikenai menjadi wewenang pihak Bea Cukai. 

Sementara dari pihak Kementerian Keuangan melalui Direktur Jendal Bea Cukai, Kepala Sub Direktorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan perlakuan tersebut dilakukan dengan alasan Kawasan wilayah Bebas atau Free Trade Zone. 

Saat dikonfirmasi melalui telepon, pimpinan JNE Cabang Batam Vivi Nadia membantah hal tersebut. Vivi mengatakan bahwa terkait pengiriman via Tanjung Balai tetap melalui TPS dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sistem kita sudah jelas, setiap transaksi keluar Batam harus melampirkan bukti pajaknya," tutup Vivi. (tim/david) 

Posting Komentar

0 Komentar