Header Ads Widget


 

BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Masifnya Aktivitas PETI di Inhu, Diduga Oknum Aparat dan Penadah Beserta Kaki Tangan Terlibat



KABAPESISIR.COM (INHU) - Pocae, alat operasional Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disinyalir berjumlah ratusan unit diduga sengaja dibiarkan beroperasi oleh segelintir oknum aparat diwilayah Kabupaten Inhu, Riau.

Desa Pauh Ranap dan Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap merupakan sentral strategis dan "lahan basah" bagi para pelaku PETI selama ini.

Dugaan kongkalikong antara oknum aparat dengan para pelaku (PETI) ilegal itu sangat kuat. Sebab, jumlah satuan (unit) Pocae yang beroperasi didua desa diatas jumlahnya mencapai ratusan.

Karakter Pocae yang besar dan panjang dan secara terang-terangan beroperasi di sungai dan dilahan rawa basah itu dengan mudah ditemukan oleh masyarakat sekitar didua desa tersebut serta pendatang dari luar desa.

Adapun jumlah Pocae didua desa yakni Desa Pauh Ranap dan Desa Semelinang Tebing sebanyak 180 unit. Sedangkan di Desa Pasir Beringin Kecamatan Kelayang jumlah Poace sebanyak 60 unit.

Namun jumlah Pocae di Desa Lubuk Sitarak Kecamatan Rakit Kulim, hasil investigasi dilapangan, jumlahnya belum begitu valid alias masih simpang siur.

Hal serupa juga begitu, jumlah Pocae di Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Pasir Penyu dan juga di Kecamatan Lirik masih belum jelas berapa jumlahnya.

Berangkat dari keterangan diatas, mengapa aktivitas PETI yang telah merusak lingkungan khususnya habitat dan sumber daya air Sungai Indragiri dibiarkan berlangsung lama.

Yang mana, selama langit terkembang bumi membentang, Sungai Indragiri dimanfaatkan oleh warga yang bermukim di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri untuk keperluan air minum, mandi, mencuci dan kakus telah tercemar bahan kimia berbahaya dan beracun berupa air raksa (mercury-red).

Sungguh suatu keanehan, mengapa aktivitas itu PETI perusak habitat hayati dan ekosistem serta lingkungan itu diduga sengaja dibiarkan oleh segelintir oknum aparat.

Konon katanya, para pelaku PETI tersebut ada indikasi kongkalikong dengan oknum aparat yang bertugas di Kabupaten Inhu, Riau.

Meski sulit pembuktiannya tetapi kuat dugaan oknum aparat ada terima setoran setiap bulan dari pelaku PETI.

Informasi dilapangan diketahui, nilai setoran dari pelaku PETI kepada oknum aparat setiap bulannya sangat fantastis, berkisar ratusan juta rupiah.

Nilai tersebut berasal dari banyaknya jumlah Pocae. Semakin banyak jumlah Pocae yang beroperasi maka semakin besar pula nilai setoran ke oknum aparat yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Kendati warga sangat resah akibat aktivitas PETI dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun ke lokasi PETI, namun hal tersebut belum dilakukan.

Menjaga dan melindungi lingkungan hidup merupakan tugas wajib bagi seluruh manusia yang ada di bumi. Upaya pelestarian ini bukan semata untuk melindungi habitat makhluk tertentu, tapi juga untuk kepentingan umat manusia saat ini dan di masa depan.

Pelestarian lingkungan hidup juga diupayakan oleh pemerintah melalui Undang-undang Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009.

Undang-undang Lingkungan Hidup ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana perencanaan upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi fokus utamanya.

Tujuan Undang-undang Lingkungan Hidup ini adalah untuk memenuhu hak asasi masyarakat akan lingkungan yang baik dan sebat.

Selain itu, Undang-undang lingkungan hidup ini juga lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. (stone/RGB)

Posting Komentar

0 Komentar